Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)

1.Menetapkan 12 kementrian yang membantu tugas presiden dalam pemerintahan.
2.Membagi wilayah RI menjadi 8 provinsi.
3.Akan segera dibentuk suatu tentara kebangsaan.

Komentar

Postingan Populer